PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT. DARMAWAN PUTERA PRATAMA
DENGAN
RUMAH SAKIT ISLAM
KARAWANG
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP
Nomor : .................................................
Nomor : .................................................
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Ir. Uung
Solikhun Asary
|
Direktur
Utama yang
berkedudukan di Gedung Perkantoran
Jl. Kayu Putih Tengah I Blok A-8 dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
|
2.
Dr. Agus M Sukandar, MM.Kes
|
Direktur Rumah Sakit Islam
Karawang yang berkedudukan di Jl. Pangkal Perjuangan Km. 2 Karawang, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Islam Karawang, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
|
Pada hari ini _______, tanggal _______ bulan _____ tahun ________. Kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.
PIHAK KEDUA menyetujui PIHAK PERTAMA mempergunakan
fasilitas pelayanan kesehatan milik PIHAK KEDUA bagi peserta PIHAK
PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberikan pelayanan
kesehatan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
3.
PIHAK PERTAMA menyetujui PIHAK KEDUA untuk merujuk
peserta PIHAK PERTAMA ke rumah sakit lain apabila hal tersebut dipandang
perlu dan sesuai dengan norma kedokteran yang berlaku yang disebabkan oleh
keterbatasan fasilitas yang dimiliki PIHAK KEDUA.
4.
Biaya perawatan
selama peserta PIHAK PERTAMA mendapatkan pelayanan kesehatan oleh PIHAK
KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Sedangkan hal-hal yang
berkaitan dengan administrasi pelayanan selama dirumah sakit lain seperti pada
poin 3 (tiga) menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan rumah sakit
yang bersangkutan.
Pasal 2
P E N G E R T I A N
Dalam
Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1.
Pelayanan
kesehatan adalah : Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA
kepada peserta PIHAK PERTAMA yang memerlukan perawatan :
-
Rawat inap
dengan atau tanpa tindakan operasi.
-
Rawat jalan
dengan dokter umum atau dokter spesialisasi
-
Pelayanan
Unit Gawat Darurat
-
Tindakan
operasi / pembedahan yang tidak / memerlukan rawat inap.
2.
Peserta PIHAK
PERTAMA adalah orang yang terdaftar sebagai peserta pada PIHAK PERTAMA
yang ditanggung PIHAK PERTAMA sesuai dengan daftar nama-nama yang
diterima PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA.
3.
Rumah sakit
lain adalah rumah sakit yang merupakan rujukan PIHAK KEDUA.
4.
Surat Jaminan
Kecelakaan Kerja adalah surat yang diterbitkan PIHAK PERTAMA yang berisi
tentang kesediaan menanggung semua biaya perawatan selama peserta PIHAK
PERTAMA mendapat pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.
Menyampaikan
informasi secara tertulis kepada PIHAK KEDUA mengenai nama-nama peserta yang
akan menggunakan jasa pelayanan kesehatan pada PIHAK KEDUA yang
dilengkapi dengan nama jelas, jabatan dari pejabat yang berwenang menandatangani
kartu pengenal, Surat Jaminan Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Kegawat Daruratan
maupun Formulir Klaim Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan, selambat-selambatnya dalam
waktu 1 x 24 jam sejak peserta PIHAK PERTAMA mendapatkan pelayanan
kesehatan.
2.
Apabila ada
penggantian pejabat yang berwenang untuk menandatangani Surat Jaminan Rawat
Inap, Rawat Jalan, dan Kegawat Daruratan maupun Formulir Klaim Perawatan Rumah
Sakit dan Pembedahan, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara
tertulis dan memberikan nama jelas pajabat baru tersebut dalam waktu 1 x 24 jam
terhitung sejak PIHAK PERTAMA menerima laporan perubahan tersebut.
3.
Manyampaikan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA, permintaan untuk menghentikan pelayanan
kesehatan bagi perusahaan atau semua perubahan yang dikehendaki yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
4.
Membayar
seluruh biaya pelayanan kesehatan terhadap peserta PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
Menyampaikan
semua bentuk dan tarif pelayanan kesehatan yang tersedia pada saat perjanjian
kerjasama ini mulai berlaku beserta setiap perubahan-perubahan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA.
2.
Memeriksa
keabsahan tanda pengenal peserta PIHAK PERTAMA yang akan mendapatkan
palayanan kesehatan. Apabila perlu PIHAK KEDUA dapat langsung
menghubungi PIHAK PERTAMA.
3.
Menyerahkan
semua dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat penagihan kepada PIHAK PERTAMA
sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini.
Pasal 5
PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN
1.
PIHAK
KEDUA akan memberikan pelayanan kesehatan terhadap
peserta PIHAK PERTAMA sesuai dengan daftar yang diterima PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK
KEDUA akan memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya
kamar sesuai dengan kelas yang tercantum dengan Surat Jaminan Kecelakaan Kerja.
3.
Batas
maksimum biaya perawatan yang akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp. ___________,- (Terbilang) / orang selebihnya akan
dibebankan kepada peserta PIHAK PERTAMA.
4.
PIHAK
KEDUA akan mengkonfirmasi kepada PIHAK PERTAMA
hal-hal sebagai berikut :
Keabsahan Surat Jaminan Rawat Inap, Melahirkan, serta Kartu
Tanda Pengenal Perusahaan bila diperlukan, dan ternyata tidak sah maka PIHAK
KEDUA berhak untuk menolak memberi pelayanan kesehatan tersebut.
5.
Apabila kamar
yang menjadi hak peserta PIHAK PERTAMA penuh atau tidak tersedia kamar
yang harganya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Jaminan Rawat Inap, maka
PIHAK KEDUA akan menempatkan pada tarif / kelas yang setingkat lebih
tinggi sampai dengan tempat yang ditentukan tersedia dan tagihan akan disesuaikan
dengan jumlah hari dan tarif yang ditempati PIHAK PERTAMA. Bila kemudian
ternyata peserta berkeberatan untuk pindah kekamar yang menjadi haknya, maka
selisih biayanya dibebankan kepada peserta PIHAK PERTAMA setelah peserta
PIHAK PERTAMA menandatangani surat pernyataan perpindahan kelas atas
permintaan sendiri dan semua selisih biaya dapat ditagihkan kepada peserta.
6.
Dalam keadaan
darurat/emergency yang ternyata memerlukan perawatan inap dengan atau tanpa
pembedahan pada malam hari atau hari libur, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA menyetujui penggunaan kartu anggota perusahaan PIHAK PERTAMA
sebagai bukti sementara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari PIHAK
KEDUA. Bila pasien memerlukan tindakan rawat inap dengan atau tanpa
pembedahan, maka pasien harus menyerahkan Surat Jaminan Rawat Inap selambat-lambatnya
dalam waktu 1 x 24 jam ( apabila jatuh pada hari libur, terhitung sejak hari
libur berakhir ) yang bersangkutan harus sudah menyerahkan Surat Jaminan Rawat
Inap kepada PIHAK KEDUA.
7.
Apabila PIHAK
KEDUA merujuk peserta PIHAK PERTAMA kerumah sakit lain, maka copy
surat rujukan tersebut sudah dilampirkan pada saat penagihan.
Pasal 6
TARIF PELAYANAN RAWAT INAP
1.
PIHAK
KEDUA menjamin bahwa tarif dan biaya-biaya yang
dibebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan tarif yang berlaku di
Rumah Sakit Islam Karawang, sesuai dengan daftar tarif perawatan yang telah
disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
2.
Dalam hal ini
terjadinya kenaikan tarif tersebut diatas maka PIHAK KEDUA akan
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA tentang perubahan tarif tersebut
secara tertulis dan tarif baru mulai diberlakukan bagi peserta yang masuk rumah
sakit sejak tanggal berlakunya tarif baru tersebut.
Pasal 7
P E N A G I H A N
1.
Setiap 1 (
satu ) bulan PIHAK KEDUA akan mengirimkan dokumen-dokumen beserta nota
tagihan dari peserta PIHAK PERTAMA yang telah selesai diberikan
pelayanan kesehatan kepada PIHAK PERTAMA.
Dokumen-dokumen tersebut adalah :
a.
Formulir
klaim ( asli ) sesuai dengan pelayanan yang diterima ( rawat inap, pembedahan,
pemeriksaan penunjang, dll ).
b.
Kuitansi asli
beserta perinciannya.
c.
Foto Copy
kartu pengenal untuk pelayanan kesehatan yang diterbitkan perusahaan.
d.
Surat Jaminan
Rawat Inap ( asli ) yang diterbitkan perusahaan.
e.
Surat
keterangan perubahan kelas perawatan, jika ada
f.
Surat rujukan
kerumah sakit lain ( Copy ), jika ada.
2.
Apabila pada saat
penagihan terdapat ketidaklengkapan dokumen-dokumen tersebut, maka PIHAK
PERTAMA berhak untuk menunda pembayaran biaya perawatan bagi peserta yang
bersangkutan sampai dilengkapinya dokumen tersebut.
Pasal 8
P E M B A Y A R A N
1.
PIHAK
PERTAMA akan membayar seluruh biaya perawatan peserta PIHAK
PERTAMA bagi perawatan kesehatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
maupun yang dilakukan oleh rumah sakit lain yang merupakan rujukan PIHAK
KEDUA.
2.
Jangka waktu
pembayaran selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah nota tagihan
diterima oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Pembayaran
oleh PIHAK PERTAMA akan ditransfer melalui rekening PIHAK KEDUA di
Bank BNI 46, dengan no. rekening 1917447 atas nama Rumah Sakit Islam
Karawang.
4.
Bukti
transfer tersebut akan dikirim melalui Faxsimili kepada PIHAK KEDUA
Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
Kerjasama
ini ditentukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
ditandatangani kerjasama ini.
Pasal 10
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.
PIHAK
PERTAMA maupun PIHAK KEDUA dapat memutuskan
hubungan kerjasama ini secara sepihak dengan memberitahukan maksudnya secara
tertulis 1 ( satu ) bulan sebelumnya, tetapi kedua belah pihak tetap diharuskan
menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan sesuai dengan isi perjanjian
kerjasama ini.
2.
Kedua belah
pihak setuju untuk tidak mengensampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia yang menentukan perlunya putusan pengadilan sebagai
syarat pemutusan perjanjian kerjasama ini.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila dalam
pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat
menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila tidak
tercapai kata mufakat, kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Kantor Pengadilan
Negeri Kab. Karawang.
Pasal 12
FORCE MAJEURE
1.
Yang dimaksud
dengan force majeure adalah kebakaran, bencana alam, huru - hara, peperangan,
pemogokan yang menyeluruh dan adanya Peraturan Pemerintah atau Penguasa
setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing - masing.
2.
Kedua belah
pihak dapat menunda atau membebaskan kewajiban masing - masing bila terjadi hal
diluar kekuasaan manusia / force majeure, dan harus memberitahukan kepada pihak
lainnya secara tertulis selambat - lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah terjadinya force majeure disertai bukti - bukti yang layak
adanya force majeure dan akibat - akibatnya terhadap pelaksanaan kewajiban
masing - masing
Pasal 13
PEMBERITAHUAN
1.
Semua surat-menyurat
atau pemberitahuan – pemberitahuan atau pernyataan – pernyataan atau persetujuan
– persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu Pihak kepada Pihak
lainnya dalam pelaksanaan Perjanjian ini, harus dilakukan secara tertulis dan
disampaikan secara langsung atau melaui faksimili dan dialamatkan kepada:
PIHAK PERTAMA: PT.________________
Jl._________________
Up. : ____________
Telp. : ____________
Faksimili : ____________
Email : ____________
PIHAK KEDUA: Rumah Sakit Islam Karawang
Jl. Pangkal Perjuangan, KM 2
(By Pass) Karawang
Up.
: Inggit Pramudyana, SKM
(Ka. Sub. Bag. Pemasaran)
Rizqi Azka Holida, S.Psi (Staff Pemasaran)
Telp : 0267 – 414520 ext. 804
Faksimili : 0267 – 413277
Email : rsi_karawang@yahoo.com
Atau kepada alamat lain
yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Para Pihak, satu kepada yang
lain, secara tertulis.
2.
Pemberitahuan yang
diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan
bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima
pengiriman, sedangkan pengiriman melalui telex atau faksimili dianggap telah
diterima pada saat telah diterima kode jawabannya (answerback) pada pengiriman
telex dan konfirmasi faksimili pada pengiriman faksimili.
Pasal 14
HAL – HAL YANG BELUM DIATUR
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan ditetapkan secara musyawarah
oleh kedua belah pihak.
2.
Hasil
musyawarah yang disetujui oleh kedua belah pihak secara tertulis merupakan
ketentuan-ketentuan tambahan atau perubahan yang akan dituangkan dalam “ADDENDUM
PERJANJIAN“ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini .
Perjanjian
kerjasama ini dibuat di Karawang tanggal ______ bulan ____ tahun
______ dalam rangkap 2 (dua ) bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dilaksanakan dan ditaati oleh kedua
belah pihak sebagaimanan mestinya.
|
||||
|
Terimakasih untuk contoh format penulisannya! Sangat membantu sekali
BalasHapusTerimakasih 🙏🙏 untuk contoh isi suratnya juga penilisannya. Saya sanagat terbantu
BalasHapus